Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pasal Terpilih KUH Perdata

Pasal 1353 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Gambar
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1353 KUH Perdata: "Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang terdiri dari perbuatan halal perbuatan melanggar hukum." #irawanharahap

Pasal 1321 Kitab Undang Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1321 KUH Perdata: " Tiada kata sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan." #irawanharahap

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi bunyi teks Pasal 1320 KUH Perdata : " Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. kecapakan untuk membuat suatu perikatan 3. suatu hal tertentu 4. suatu sebab yang halal " #irawanharahap

Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi bunyi teks Pasal 1313 KUH Perdata: " Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih." #irawanharahap

Pasal 1351 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1351 KUH Perdata : " Jika seseorang dalam suatu perjanjian menyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, tak dapatlah ia dianggap bahwa dengan demikian hendak mengurangi maupun membatasi kekuatan perjanjian  menurut hukum dalam hal-hal yang tidak dinyatakan." #irawanharahap

Pasal 1350 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1350 KUH Perdata : "Meskipun bagaimana luasnya kata-kata dalam mana suatu perjanjian disusun, namun perjanjian itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan oleh kedua belah pihak sewaktu membuat perjanjian." #irawanharahap

Pasal 1349 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi Pasal 1349 KUH Perdata: "Jika ada keragu-raguan, maka suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu." #irawanharahap

Pasal 1348 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1348 KUH Perdata: "Semua janji yang dibuat dalam suatu perjanjian, harus diartikan dalam hubungan satu sama lain; tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya." #irawanharahap

Pasal 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1347 KUH Perdata : "Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan." #irawanharahap

Pasal 1346 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1346 KUH Perdata: "Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau tempat, dimana perjanjian itu telah dibuat." #irawanharahap

Pasal 1344 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut bunyi teks Pasal 1344 KUH Perdata: "Jika suatu janji dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan suatu pelaksanaan." #irawanharahap

Pasal 1352 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1352 KUH Perdata: "Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul karena undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang." #irawanharahap

Pasal 1343 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1343 KUH Perdata: "Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjannjian itu, daripada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf." #irawanharahap

Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1342 KUH Perdata: "Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran." #irawanharahap

Pasal 1370 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1370 KUH Perdata : "Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seseorang, maka suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti-rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan." #irawanharahap #saksiahlihukumperdata 

Pasal 1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : "Pemilik sebuah gedung adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan ambruknya gedung itu untuk seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaanya, atau karena sesuatu cacat dalam pembangunan maupun tataanya/" #irawanharahap #saksiahlihukumperdata

Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1368 KUH Perdata: "Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya." #irawanharahap #saksiahlihukumperdata

Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1366 KUH Perdata: "Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya." #irawanharahap #saksiahlihukumperdata

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1338 KUH Perdata: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. #irawanharahap #saksiahlihukumperdata

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1365 KUH Perdata : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. #irawanharahap #saksiahlihukumperdata