Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1342 KUH Perdata:
"Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran."
#irawanharahap
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1342 KUH Perdata:
"Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran."
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar