Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1342 KUH Perdata:

"Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran."

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata