Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)
Pasal 471.
(1) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda banyak banya kategori II.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menajdi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipindana.
Penjelasan Pasal 471
Cukup jelas.
Komentar
Posting Komentar