Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kaidah Hukum Putusan Perkara Waris

Adat Patrilineal Hak Waris Perempuan Kesetaraan Gender

Gambar
Kaidah Hukum: Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki. Nomor Putusan : 179/Sip/1961 tanggal 23 Oktober 1961 Klasifikasi Waris Sub Klasifikasi Waris Adat #irawanharahap

Tuntutan Pengembalian Harta Warisan, Subyek Penggugat Gugatan dan Pihak-Pihak

Gambar
Kaidah Hukum: Tuntutan tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak tidak harus diajukan oleh semua ahli waris. Nomor Putusan : 244K/Sip/1959 tanggal 5 Januari 1959 Klasifikasi Waris #irawanharahap