Adat Patrilineal Hak Waris Perempuan Kesetaraan Gender
Kaidah Hukum: Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki. Nomor Putusan : 179/Sip/1961 tanggal 23 Oktober 1961 Klasifikasi Waris Sub Klasifikasi Waris Adat #irawanharahap