Adat Patrilineal Hak Waris Perempuan Kesetaraan Gender
Kaidah Hukum:
Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki.
Nomor Putusan : 179/Sip/1961 tanggal 23 Oktober 1961
Klasifikasi Waris
Sub Klasifikasi Waris Adat
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar