Adat Patrilineal Hak Waris Perempuan Kesetaraan Gender

Kaidah Hukum:

Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki.

Nomor Putusan : 179/Sip/1961 tanggal 23 Oktober 1961

Klasifikasi Waris

Sub Klasifikasi Waris Adat

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata