Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1338 KUH Perdata:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
#irawanharahap #saksiahlihukumperdata
Komentar
Posting Komentar