Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peradilan

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata

Pertanyaan : Pada perkara perdata, kapan sebuah putusan dapat dikategorikan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap ( Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde )? Jawaban : Pada sebuah perkara perdata, putusan akan dikategorikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila: -           tidak ada upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama -           putusan verstek tidak diikuti dengan perlawanan ( verzet ) -           putusan perdamaian -           putusan banding tidak diikuti dengan kasasi, dan -           tidak ada upaya hukum atas putusan kasasi seperti hal peninjauan kembali, meskipun secara hukum peninjauan kembali tidak menunda eksekusi suatu putusan (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahk...