Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata
Pertanyaan : Pada perkara perdata, kapan sebuah putusan dapat dikategorikan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap ( Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde )? Jawaban : Pada sebuah perkara perdata, putusan akan dikategorikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila: - tidak ada upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama - putusan verstek tidak diikuti dengan perlawanan ( verzet ) - putusan perdamaian - putusan banding tidak diikuti dengan kasasi, dan - tidak ada upaya hukum atas putusan kasasi seperti hal peninjauan kembali, meskipun secara hukum peninjauan kembali tidak menunda eksekusi suatu putusan (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahk...