Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kekayaan Intelektual

Hak yang Dimiliki oleh Pemilik Rahasia Dagang

Gambar
Hak yang Dimiliki oleh Pemilik Rahasia Dagang : -  menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya; - memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. #irawanharahap

Konsultan Kekayaan Intelektual

Gambar
Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang  memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta  secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan  pengurusan Permohonan kekayaan intelektual. #irawanharahap

Lembaga Manajemen Kolektif

Gambar
Lembaga  Manajemen  Kolektif adalah institusi  yang   berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi  kuasa  oleh  Pencipta,  Pemegang  Hak  Cipta,  dan/atau  pemilik  Hak t erkait  guna mengelola hak  ekonominya  dalam  bentuk menghimpun dan  mendistribusikan royalti. #irawanharahap

Memahami Istilah "Ganti Rugi" terkait Hukum Hak Cipta

Gambar
Ganti  rugi  adalah  pembayaran  sejumlah  uang  yang  dibebankan kepada  pelaku  pelanggaran  hak  ekonomi  Pencipta,  Pemegang  Hak  Cipta  dan/atau  pemilik  Hak Terkait  berdasarkan  putusan  pengadilan  perkara  perdata  atau  pidana  yang  berkekuatan  hukum tetap  atas  kerugian  yang diderita  Pencipta,  Pemegang  Hak  Cipta  dan/atau  pemilik  Hak  Terkait. #irawanharahap

Memahami Istilah "Pembajakan" Terkait Kajian Hukum Hak Cipta

Gambar
Pembajakan  adalah  Penggandaan  Ciptaan  dan/atau  produk  Hak  Terkait  secara  tidak  sah  dan pendistribusian  barang  hasil  penggandaan  dimaksud  secara  luas  untuk  memperoleh  keuntungan  ekonomi #irawanharahap

Memahami Istilah "Merek Dagang"

Gambar
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang  yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang  secara bersama-sama atau badan hukum untuk  membedakan dengan barang sejenis lainnya. #irawanharahap

Mengenal Istilah "Indikasi Geografis"

Gambar
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang me nunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena  faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor  manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut  memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu  pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. #irawanharahap

Berapa Lama Perlindungan Hukum Merek Terdaftar Menurut Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis ?

Gambar
Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk  jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal  Penerimaan. Jangka waktu pelindungan tersebut  dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang  sama. Permohonan perpanjangan  diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya. Permohonan perpanjangan   masih dapat diajukan dalam jangka w aktu paling  lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu  pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya  dan denda sebesar biaya perpanjangan. #irawanharahap

Cara Hak atas Merek terdaftar Dapat Beralih atau Dialihkan Menurut Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis

Gambar
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan  karena: a. pewarisan; b. wasiat; c. wakaf; d. hibah; e. perjanjian; atau f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-  undangan. Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh  peraturan perundang-undangan" adalah sepanjang tidak  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,  misalnya perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran  badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi. #irawanharahap