Cara Hak atas Merek terdaftar Dapat Beralih atau Dialihkan Menurut Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. wakaf;
d. hibah;
e. perjanjian; atau
f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.
Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan" adalah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar