Cara Hak atas Merek terdaftar Dapat Beralih atau Dialihkan Menurut Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis


Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

a. pewarisan;

b. wasiat;

c. wakaf;

d. hibah;

e. perjanjian; atau

f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.


Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan" adalah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi.


#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata