Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Agraria/ Pertanahan

Mengenal Istilah "Konsesi"

Gambar
Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang  berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan  badan dan/ atau pejabat pemerintahan dengan selain  badan dan/ atau pejabat pemerintahan dalam  pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam  dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. #irawanharahap

Mengenal Istilah "Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN"

Gambar
Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN adalah tanah yang dikuasai langsung  oleh negara yang berasal dari penetapan Tanah Telantar  atau pelepasan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan yang  masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar yang  ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan negara. #irawanharahap

Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara

Gambar
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung  oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan  sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang  milik negara/  barang milik daerah. #irawanharahap

Mengenal Istilah "Hak Pengelolaan"

Gambar
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara  yang kewenangan pelaksanaannya sebagian  dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. #irawanharahap

Mengenal Istilah "Pendaftaran Tanah"

Gambar
Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang  dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,  berkesinambungan dan teratur meliputi  pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan  penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data  yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, m engenai  bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang  Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun,  termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi  bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang  Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik  atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu  yang membebaninya. #irawanharahap

Mengenal Istilah "Hak Atas Tanah"

Gambar
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari  hubungan hukum antara pemegang hak dengan  Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan atau ruang  di bawah Tanah untuk  menguasai, me miliki,  menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah  Tanah. #irawanharahap

Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha

Gambar
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha  meliputi: a. Tanah Negara; dan b. Tanah Hak Pengelolaan. #irawanharahap

Mengenal Istilah Tanah Terlantar

Gambar
Tanah Telantar adalah Tanah hak, Tanah Hak  Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan  dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan,  atau tidak dipelihara. #irawanharahap

Kepada Siapa Hak Guna Usaha Diberikan ?

Gambar
Hak Guna Usaha diberikan kepada: a. Warga Negara Indonesia; dan b. B adan hukum yang didirikan menurut  Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.  #irawanharahap

Jangka Waktu Hak Guna Bangunan

Gambar
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan adalah : Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah  Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling  lama 30  (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka  waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan  diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga  puluh) tahun. Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan  untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.