Kepada Siapa Hak Guna Usaha Diberikan ?


Hak Guna Usaha diberikan kepada:

a. Warga Negara Indonesia; dan

b. Badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 


#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata