Kepada Siapa Hak Guna Usaha Diberikan ?
Hak Guna Usaha diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. Badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
#irawanharahap
Hak Guna Usaha diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. Badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar