Kepada Siapa Hak Guna Usaha Diberikan ?


Hak Guna Usaha diberikan kepada:

a. Warga Negara Indonesia; dan

b. Badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 


#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata