Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Ketenagakerjaan

Mengenal Istilah "Pengusaha" dalam Hukum Ketenagakerjaan

Gambar
Pengusaha adalah : a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. #irawanharahap

Mengenal Istilah "Perselisihan Hak" dalam Hukum Ketenagakerjaan

Gambar
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak  dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau  penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-  undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau  perjanjian kerja bersama. #irawanharahap

Mengenal Istilah "Perselisihan Kepentingan" dalam Hukum Ketenagakerjaan

Gambar
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat- syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. #irawanharahap

Mengenal Istilah "Pengadilan Hubungan Industrial " dalam Hukum Ketenagakerjaan

Gambar
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. #irawanharahap

Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Gambar
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi : a. perselisihan hak; b. perselisihan kepentingan; c. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. #irawanharahap

Mengenal Istilah "Hakim Ad-Hoc " dalam Hukum Ketenagakerjaan

Gambar
Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha. #irawanharahap

Mengenal Istilah "Mediator Hubungan Industrial" dalam Hukum Ketenagakerjaan

Gambar
Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. #irawanharahap

Mengenal Istilah "Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja " dalam Hukum Ketenagakerjaan

Gambar
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. #irawanharahap

Mengenal Istilah "Perselisihan Hubungan Industrial" dalam Hukum Ketenagakerjaan

Gambar
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. #irawanharahap

Mengenal Istilah "Perundingan Bipartit " dalam Hukum Ketenagakerjaan.

Gambar
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. #irawanharahap