Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kaidah Hukum Putusan Perkara Perdata

Barang-Barang yang Sudah Dijaminkan Hutang

Gambar
"Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik tidak dapat dikenakan coservatoir beslag." Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 394 K/Pdt/1984 #irawanharahap

Sita Jaminan terhadap Barang Milik Pihak Ketiga

Gambar
"Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga." Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 476 K/Sip/1974 tanggal 14 Nopember 1974. #irawanharahap

Jual Beli Tanah yang Disertai Itikad Buruk

Gambar
"Jual beli tanah meskipun jual beli tanah sudah memenuhi prosedur perundang-undangan agraria, namun harus dinyatakan batal, karena didahului dan disertai dengan yang tidak wajar atau itikad-itikad yang tidak jujur (pembeli mengetahui bahwa tanah itu sudah dijual kepada orang lain)." Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 663 K/Sip/1971 tanggal 6 Agustus 1973. #irawanharahap

Akibat Hukum Jual Beli Tanah dengan Hanya Pinjam Nama Oleh WNA

Gambar
 "Jual beli tanah/rumah tersebut tidak mungkin sah karena ternyata dari kesaksian penjual sendiri para Tergugat asal bukan pembeli yang sebenarnya, melainkan hanya dipinjam namanya saja, sedang pembeli yang sebenarnya adalah Penggugat asal yang pada waktu itu masih seorang WNA. Dengan demikian perjanjian jual beli tersebut mengandung suatu sebab yang dilarang oleh Undang-Undang (o ngeoorloofde oorzaak ) yaitu ingin menyeludupi ketentuan larangan tersebut dalam Pasal 5 Jo 21 Undang-Undang Pokok Agraria." Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 147 K/Sip/1979 tanggal 25 September 1980. #irawanharahap

Penguasaan Tanah dan Bukti Kepemilikan Tanah

Gambar
"Penguasaan saja terhadap tanah sengketa, tanpa bukti adanya alas hak ( rechtstitel ) dari pada penguasaan itu, belumlah membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut." Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 10 K/Sip/1983 tanggl 7 Mei 1984. #irawanharahap

Salah Satu Pihak Melakukan Wanprestasi dan Pembatalan Jual Beli

Gambar
"Bagi pihak-pihak yang tunduk pada hukum barat, maka dalam hal terjadi wanprestasi dari satu pihak oleh sebab itu tidak membayar harga barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual beli." Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 704K/Sip/1972, tanggal 21 Mei 1973. #irawanharahap

Sertifikat Tanah/ Bukti Hak Milik

Gambar
"Ketentuan mengenai sertifikat tanah sebagai tanda/ bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tak benar." Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 327K/Sip/1976, tanggal 2 Nopember 1976. #irawanharahap

Ada Tidaknya Wanprestasi Harus Didasarkan Pada Perjanjian yang Ada

Gambar
 " Dalam menilai ada tidaknya wanpretasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka fokus pemeriksaan Hakim harus ditujukan pada apakah ada perjanjian yang telah dibuat antara para pihak dan apakah salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Adalah sakah menerapkan hukum, bilamana Hakim - Judex Facti dalam menentukan ada tidaknya wanprestasi, bukan didasarkan pada Perjanjian yang ada , melainkan pada bukti-bukti surat yang tidak ada kaitannya dalam Perjanjian tersebut." Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 2123K/Pdt/1996 tanggl 29 Juni 1998. #irawanharahap

Kriteria Pembeli Beritikad Baik

Gambar
Kaidah Hukum: Apabila jual beli tanah dilakukan dihadapan PPAT dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau membeli melalui kantor lelang negara, pembeli tanah merupakan pembeli beritikad baik. Nomor Putusan : 158K/Pdt/2005 tanggal 31 Januari 2007 Klasifikasi Tanah Sub Klasifikasi Jual Beli tanah  #irawanharahap

Sertifikat Ganda Kewajiban Menarik Kantor Pertanahan Sebagai Turut Tergugat

Gambar
Kaidah Hukum: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana kedua-duanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Nomor Putusan : 976K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015 Klasifikasi Tanah, Hak Milik Atas Tanah #irawanharahap

Pembatalan Perjanjian Sepihak Perbuatan Melawan Hukum

Gambar
Kaidah Hukum: Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Nomor Putusan : 1051K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Sub Klasifikasi Pembatalan Perjanjian #irawanharahap

Honorarium Advokat, Tidak ada Peraturan dalam H.I.R, yang Mengharuskan Seorang Berperkara Minta Bantuan Seorang Pengacara.

Gambar
"Bahwa mengenai honorarium Advokat tidak ada sesuatu peraturan dalam H.I.R. yang mengharuskan seorag berperkara ini minta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, oleh sebab mana gugatan tersebut harus di tolak." Putusan Mahkamah Agung R.1. Nomor. 635 K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974. #irawanharahap

Tuntutan Bunga dalam Jual Beli

Gambar
"Tuntutan Penggugat mengenai bunga 3% sebulan karena keterlambatan pembayaran, harus ditolak karena dalam hal jual beli tidak ada persoalan bunga." Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 597 K/Sip/1983 tertanggal 8 Mei 1984. #irawanharahap

Eigenrichting Mengenai Penguasaan Sawah

Gambar
"Seseorang yang merasa dirinya berhak menguasai sebidang sawah, yang berada di tangan orang lain, tidak diperbolehkan begitu saja merebut sawah itu melainkan harus menggugat orang lain di muka Pengadilan, maka oleh karenanya gugatan terhadap orang yang merebut sawah itu, agar sawah itu dikembalikan, dikabulkan tanpa memeriksa siapakah yang sebenarnya berhak  menguasai tanah. Bagi tergugat masih senantiasa terbuka kemungkinan untuk menggugat si penggugat, agar ditentukan siapa yang berhak menguasai tanah." Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 279 K/Sip/1957 tertanggal 11 Juni 1958. #irawanharahap

Dwangsom Tidak Berlaku pada Tindakan membayar Uang

Gambar
"Uang paksa (dwansom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang." Putusan Mahkamah Agung Nomor. 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973 #irawanharahap

Bukti Saksi Kekuatan Pembuktian Affidafit

Gambar
 "Dalam masalah pembuktian gugatan perdata adalah tidak tepat suatu "affidafit" dinilai sama kekuatan pembuktiannya dengan bukti "keterangan saksi"di dalam persidangan." Putusan Mahkamah Agung Nomor. 38 K/Pdt/1954 tanggal 31 Juli 1954.

Gugatan Menuntut Ganti Rugi

Gambar
"Suatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim." Putusan Mahkamah Agung Nomor. 117 K/Sip/1971 tanggal 2 Juni 1971 #irawanharahap

Jual Beli Tanah yang Merupakan Harta Bersama

Berikut kaidah hukum putusan perkara Perdata terkait dengan jual beli yang merupaka harta bersama: "Jual beli yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami. Harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum." Putusan Mahkamah Agung Nomor. 701 K/PDT/1997. Catatan tambahan: Kaidah hukum ini merujuk pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan: "Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak." #irawanharahap

Kititir Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

Berikut kaidah hukum dari putusan perkara perdata terkait "Kititir tanah" sebagai bukti kepemilikan tanah: " "Kititir tanah" bukan merupakan surat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merupakan bukti "tanda pajak tanah" dan tidak menjamin bahwa orang yang namanya tercantum dalam "Kititir tanah" tersebut adalah juga pemilik tanah. Untuk dapat dinyatakan sebagai pemilik tanah, diperlukan adanya bukti-bukti lain." Putusan Mahkamah Agung Nomor. 663 K/SIP/1970. #irawanharahap

Sewa Menyewa Rumah

Berikut kaidah dalam putusan terkait sewa menyewa rumah : "Tidak ada kewajiban bagi pemilik rumah untuk mencarikan ganti rumah lain bagi penyewa terrhadap perjanjian sewa menyewa rumah yang telah ditentukan batas waktu sewanya." Putusan Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pdt/1986. #irawanharahap