Akibat Hukum Jual Beli Tanah dengan Hanya Pinjam Nama Oleh WNA


 "Jual beli tanah/rumah tersebut tidak mungkin sah karena ternyata dari kesaksian penjual sendiri para Tergugat asal bukan pembeli yang sebenarnya, melainkan hanya dipinjam namanya saja, sedang pembeli yang sebenarnya adalah Penggugat asal yang pada waktu itu masih seorang WNA. Dengan demikian perjanjian jual beli tersebut mengandung suatu sebab yang dilarang oleh Undang-Undang (ongeoorloofde oorzaak) yaitu ingin menyeludupi ketentuan larangan tersebut dalam Pasal 5 Jo 21 Undang-Undang Pokok Agraria."

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 147 K/Sip/1979 tanggal 25 September 1980.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata