Honorarium Advokat, Tidak ada Peraturan dalam H.I.R, yang Mengharuskan Seorang Berperkara Minta Bantuan Seorang Pengacara.
"Bahwa mengenai honorarium Advokat tidak ada sesuatu peraturan dalam H.I.R. yang mengharuskan seorag berperkara ini minta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, oleh sebab mana gugatan tersebut harus di tolak."
Putusan Mahkamah Agung R.1. Nomor. 635 K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar