Honorarium Advokat, Tidak ada Peraturan dalam H.I.R, yang Mengharuskan Seorang Berperkara Minta Bantuan Seorang Pengacara.

"Bahwa mengenai honorarium Advokat tidak ada sesuatu peraturan dalam H.I.R. yang mengharuskan seorag berperkara ini minta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, oleh sebab mana gugatan tersebut harus di tolak."

Putusan Mahkamah Agung R.1. Nomor. 635 K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata