Sewa Menyewa Rumah
Berikut kaidah dalam putusan terkait sewa menyewa rumah :
"Tidak ada kewajiban bagi pemilik rumah untuk mencarikan ganti rumah lain bagi penyewa terrhadap perjanjian sewa menyewa rumah yang telah ditentukan batas waktu sewanya."
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pdt/1986.
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar