Sewa Menyewa Rumah

Berikut kaidah dalam putusan terkait sewa menyewa rumah :

"Tidak ada kewajiban bagi pemilik rumah untuk mencarikan ganti rumah lain bagi penyewa terrhadap perjanjian sewa menyewa rumah yang telah ditentukan batas waktu sewanya."

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pdt/1986.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata