Jual Beli Tanah yang Merupakan Harta Bersama

Berikut kaidah hukum putusan perkara Perdata terkait dengan jual beli yang merupaka harta bersama:

"Jual beli yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami. Harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum."

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 701 K/PDT/1997.

Catatan tambahan:

Kaidah hukum ini merujuk pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan:

"Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak."

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata