Sita Jaminan terhadap Barang Milik Pihak Ketiga


"Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga."

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 476 K/Sip/1974 tanggal 14 Nopember 1974.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata