Sita Jaminan terhadap Barang Milik Pihak Ketiga


"Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga."

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 476 K/Sip/1974 tanggal 14 Nopember 1974.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata