Bukti Saksi Kekuatan Pembuktian Affidafit
"Dalam masalah pembuktian gugatan perdata adalah tidak tepat suatu "affidafit" dinilai sama kekuatan pembuktiannya dengan bukti "keterangan saksi"di dalam persidangan."
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 38 K/Pdt/1954 tanggal 31 Juli 1954.

Komentar
Posting Komentar