Bukti Saksi Kekuatan Pembuktian Affidafit


 "Dalam masalah pembuktian gugatan perdata adalah tidak tepat suatu "affidafit" dinilai sama kekuatan pembuktiannya dengan bukti "keterangan saksi"di dalam persidangan."

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 38 K/Pdt/1954 tanggal 31 Juli 1954.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata