Ada Tidaknya Wanprestasi Harus Didasarkan Pada Perjanjian yang Ada
" Dalam menilai ada tidaknya wanpretasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka fokus pemeriksaan Hakim harus ditujukan pada apakah ada perjanjian yang telah dibuat antara para pihak dan apakah salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.
Adalah sakah menerapkan hukum, bilamana Hakim - Judex Facti dalam menentukan ada tidaknya wanprestasi, bukan didasarkan pada Perjanjian yang ada , melainkan pada bukti-bukti surat yang tidak ada kaitannya dalam Perjanjian tersebut."
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 2123K/Pdt/1996 tanggl 29 Juni 1998.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar