Pembatalan Perjanjian Sepihak Perbuatan Melawan Hukum
Kaidah Hukum:
Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.
Nomor Putusan : 1051K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014
Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum
Sub Klasifikasi Pembatalan Perjanjian
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar