Pembatalan Perjanjian Sepihak Perbuatan Melawan Hukum

Kaidah Hukum:

Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

Nomor Putusan : 1051K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014

Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum

Sub Klasifikasi Pembatalan Perjanjian

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata