Sertifikat Tanah/ Bukti Hak Milik
"Ketentuan mengenai sertifikat tanah sebagai tanda/ bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tak benar."
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 327K/Sip/1976, tanggal 2 Nopember 1976.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar