Sertifikat Tanah/ Bukti Hak Milik


"Ketentuan mengenai sertifikat tanah sebagai tanda/ bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tak benar."

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 327K/Sip/1976, tanggal 2 Nopember 1976.

#irawanharahap


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata