Sertifikat Ganda Kewajiban Menarik Kantor Pertanahan Sebagai Turut Tergugat


Kaidah Hukum:

Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana kedua-duanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.

Nomor Putusan : 976K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015

Klasifikasi Tanah, Hak Milik Atas Tanah

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata