Sertifikat Ganda Kewajiban Menarik Kantor Pertanahan Sebagai Turut Tergugat


Kaidah Hukum:

Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana kedua-duanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.

Nomor Putusan : 976K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015

Klasifikasi Tanah, Hak Milik Atas Tanah

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata