Sertifikat Ganda Kewajiban Menarik Kantor Pertanahan Sebagai Turut Tergugat
Kaidah Hukum:
Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana kedua-duanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Nomor Putusan : 976K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015
Klasifikasi Tanah, Hak Milik Atas Tanah
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar