Salah Satu Pihak Melakukan Wanprestasi dan Pembatalan Jual Beli


"Bagi pihak-pihak yang tunduk pada hukum barat, maka dalam hal terjadi wanprestasi dari satu pihak oleh sebab itu tidak membayar harga barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual beli."

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 704K/Sip/1972, tanggal 21 Mei 1973.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata