Penguasaan Tanah dan Bukti Kepemilikan Tanah
"Penguasaan saja terhadap tanah sengketa, tanpa bukti adanya alas hak (rechtstitel) dari pada penguasaan itu, belumlah membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut."
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 10 K/Sip/1983 tanggl 7 Mei 1984.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar