Penguasaan Tanah dan Bukti Kepemilikan Tanah


"Penguasaan saja terhadap tanah sengketa, tanpa bukti adanya alas hak (rechtstitel) dari pada penguasaan itu, belumlah membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut."

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 10 K/Sip/1983 tanggl 7 Mei 1984.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata