Penguasaan Tanah dan Bukti Kepemilikan Tanah


"Penguasaan saja terhadap tanah sengketa, tanpa bukti adanya alas hak (rechtstitel) dari pada penguasaan itu, belumlah membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut."

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 10 K/Sip/1983 tanggl 7 Mei 1984.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata