Eigenrichting Mengenai Penguasaan Sawah
"Seseorang yang merasa dirinya berhak menguasai sebidang sawah, yang berada di tangan orang lain, tidak diperbolehkan begitu saja merebut sawah itu melainkan harus menggugat orang lain di muka Pengadilan, maka oleh karenanya gugatan terhadap orang yang merebut sawah itu, agar sawah itu dikembalikan, dikabulkan tanpa memeriksa siapakah yang sebenarnya berhak menguasai tanah.
Bagi tergugat masih senantiasa terbuka kemungkinan untuk menggugat si penggugat, agar ditentukan siapa yang berhak menguasai tanah."
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 279 K/Sip/1957 tertanggal 11 Juni 1958.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar