Gugatan Menuntut Ganti Rugi

"Suatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim."

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 117 K/Sip/1971 tanggal 2 Juni 1971

#irawanharahap


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata