Kititir Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
Berikut kaidah hukum dari putusan perkara perdata terkait "Kititir tanah" sebagai bukti kepemilikan tanah:
" "Kititir tanah" bukan merupakan surat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merupakan bukti "tanda pajak tanah" dan tidak menjamin bahwa orang yang namanya tercantum dalam "Kititir tanah" tersebut adalah juga pemilik tanah. Untuk dapat dinyatakan sebagai pemilik tanah, diperlukan adanya bukti-bukti lain."
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 663 K/SIP/1970.
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar