Kititir Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

Berikut kaidah hukum dari putusan perkara perdata terkait "Kititir tanah" sebagai bukti kepemilikan tanah:

" "Kititir tanah" bukan merupakan surat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merupakan bukti "tanda pajak tanah" dan tidak menjamin bahwa orang yang namanya tercantum dalam "Kititir tanah" tersebut adalah juga pemilik tanah. Untuk dapat dinyatakan sebagai pemilik tanah, diperlukan adanya bukti-bukti lain."

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 663 K/SIP/1970.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata