Dwangsom Tidak Berlaku pada Tindakan membayar Uang

"Uang paksa (dwansom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang."

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata