Jual Beli Tanah yang Disertai Itikad Buruk
"Jual beli tanah meskipun jual beli tanah sudah memenuhi prosedur perundang-undangan agraria, namun harus dinyatakan batal, karena didahului dan disertai dengan yang tidak wajar atau itikad-itikad yang tidak jujur (pembeli mengetahui bahwa tanah itu sudah dijual kepada orang lain)."
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 663 K/Sip/1971 tanggal 6 Agustus 1973.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar