Kriteria Pembeli Beritikad Baik
Kaidah Hukum:
Apabila jual beli tanah dilakukan dihadapan PPAT dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau membeli melalui kantor lelang negara, pembeli tanah merupakan pembeli beritikad baik.
Nomor Putusan : 158K/Pdt/2005 tanggal 31 Januari 2007
Klasifikasi Tanah
Sub Klasifikasi Jual Beli tanah
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar