Kriteria Pembeli Beritikad Baik

Kaidah Hukum:

Apabila jual beli tanah dilakukan dihadapan PPAT dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau membeli melalui kantor lelang negara, pembeli tanah merupakan pembeli beritikad baik.

Nomor Putusan : 158K/Pdt/2005 tanggal 31 Januari 2007

Klasifikasi Tanah

Sub Klasifikasi Jual Beli tanah 

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata