Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha


Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi:

a. Tanah Negara; dan

b. Tanah Hak Pengelolaan.


#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata