Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha


Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi:

a. Tanah Negara; dan

b. Tanah Hak Pengelolaan.


#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata