Mengenal Istilah "Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN"


Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang berasal dari penetapan Tanah Telantar atau pelepasan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan yang masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan negara.


#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata