Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/ barang milik daerah.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar