Lembaga Manajemen Kolektif


Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang  berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi 

kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak terkait guna mengelola hak 

ekonominya dalam bentuk menghimpun dan  mendistribusikan royalti.


#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata