Pasal 1370 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1370 KUH Perdata :
"Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seseorang, maka suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti-rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan."
#irawanharahap #saksiahlihukumperdata
Komentar
Posting Komentar