Pasal 1350 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1350 KUH Perdata :
"Meskipun bagaimana luasnya kata-kata dalam mana suatu perjanjian disusun, namun perjanjian itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan oleh kedua belah pihak sewaktu membuat perjanjian."
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar