Pasal 1349 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi Pasal 1349 KUH Perdata:
"Jika ada keragu-raguan, maka suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu."
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar