Pasal 1351 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1351 KUH Perdata :

" Jika seseorang dalam suatu perjanjian menyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, tak dapatlah ia dianggap bahwa dengan demikian hendak mengurangi maupun membatasi kekuatan perjanjian  menurut hukum dalam hal-hal yang tidak dinyatakan."

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata