Pasal 1351 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1351 KUH Perdata :
" Jika seseorang dalam suatu perjanjian menyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, tak dapatlah ia dianggap bahwa dengan demikian hendak mengurangi maupun membatasi kekuatan perjanjian menurut hukum dalam hal-hal yang tidak dinyatakan."
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar