Pasal 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1347 KUH Perdata :
"Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan."
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar