Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi bunyi teks Pasal 1313 KUH Perdata:
" Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."
#irawanharahap
Berikut adalah bunyi bunyi teks Pasal 1313 KUH Perdata:
" Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar