Pasal 1343 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Berikut adalah bunyi teks Pasal 1343 KUH Perdata:

"Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjannjian itu, daripada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf."

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata