Pasal 1343 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1343 KUH Perdata:
"Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjannjian itu, daripada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf."
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar