Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1368 KUH Perdata:
"Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya."
#irawanharahap #saksiahlihukumperdata
Komentar
Posting Komentar