Pasal 1321 Kitab Undang Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1321 KUH Perdata:
" Tiada kata sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan."
#irawanharahap
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1321 KUH Perdata:
" Tiada kata sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan."
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar