Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1365 KUH Perdata :
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
#irawanharahap #saksiahlihukumperdata
Komentar
Posting Komentar