Pasal 1352 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1352 KUH Perdata:
"Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul karena undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang."
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar