Pasal 1352 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1352 KUH Perdata:

"Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul karena undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang."

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata