Pasal 1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :

"Pemilik sebuah gedung adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan ambruknya gedung itu untuk seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaanya, atau karena sesuatu cacat dalam pembangunan maupun tataanya/"

#irawanharahap #saksiahlihukumperdata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata