Pasal 1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
"Pemilik sebuah gedung adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan ambruknya gedung itu untuk seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaanya, atau karena sesuatu cacat dalam pembangunan maupun tataanya/"
#irawanharahap #saksiahlihukumperdata
Komentar
Posting Komentar