Pasal 1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :

"Pemilik sebuah gedung adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan ambruknya gedung itu untuk seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaanya, atau karena sesuatu cacat dalam pembangunan maupun tataanya/"

#irawanharahap #saksiahlihukumperdata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata