Pasal 1348 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1348 KUH Perdata:
"Semua janji yang dibuat dalam suatu perjanjian, harus diartikan dalam hubungan satu sama lain; tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya."
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar