Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1366 KUH Perdata:
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya."
#irawanharahap #saksiahlihukumperdata
Komentar
Posting Komentar