Pasal 1353 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Berikut adalah bunyi teks Pasal 1353 KUH Perdata:

"Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang terdiri dari perbuatan halal perbuatan melanggar hukum."

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata