Pasal 1353 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1353 KUH Perdata:
"Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang terdiri dari perbuatan halal perbuatan melanggar hukum."
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar